"(Al Qur'an) ini adalah penerangan bagi seluruh manusia, dan petunjuk serta pelajaran bagi orang-orang yang bertakwa." (Q.S. Al-Imran 3 : 138)

2010/08/01

BACEM KELELAWAR HARAM

-Ditulis oleh Farid Ma'ruf di/pada Januari 13, 2007-

Soal:
Ustadz bagaimana hukumnya bacem kelelawar?

Jawab:
(Qomari Z, Yogya); Untuk mengetahui hukum syara’ tentang bacem kelelawar, perlu diketahui lebih dulu hukum kelelawar itu sendiri, apakah kelelawar itu halal dimakan atau tidak? Telah terdapat dalil-dalil khusus yang melarang membunuh kelelawar. Dari larangan untuk membunuh ini diistinbath kesimpulan hukum syar’i mengenai haramnya memakan kelelawar. Imam Syihabuddin asy-Syafi’i (w.808 H) dalam kitabnya at-Tibyan li Maa Yuhallal wa Yuharram min al-Hayawan hal. 87 mengatakan kelelawar menurut pendapat masyhur dalam mazhab Syafi’i adalah haram. Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarah Muhadzdzab 9/22 juga menegaskan haramnya kelelawar menurut mazhab Syafi’i.

Dalilnya adalah hadis bahwa Nabi SAW melarang membunuh kelelawar (HR. Abu Dawud, dalam kitabnya al-Marasiil dari jalur ‘Ubad bin Ishaq dari ayahnya) (Lihat Imam asy-Syaukani, Nailul Authar, hal. 1686, Beirut : Dar Ibn Hazm, 2000). 

Menurut Imam Syihabuddin asy-Syafi’i dalam at-Tibyan li Maa Yuhallal wa Yuharram min al-Hayawan hal. 85, bahwa dalam bahasa Arab, kelelawar (al-khuffaasy) mempunyai empat nama, yaitu : khuffaasy, khusyaaf, khuthaaf, dan wathwaath. Dengan demikian, hadis Nabi diatas berarti melarang kita membunuh kelelawar.

Imam Syihabuddin menjelaskan hadis tersebut dengan berkata, ”Apa yang dilarang untuk dibunuh, berarti tidak boleh dimakan.” (Imam Syihabuddin, at-Tibyan li Maa Yuhallal wa Yuharram min al-Hayawan, hal. 87). 

Kesimpulannya, kelelawar adalah haram dan tidak boleh dimakan, baik itu digoreng, disate, dibacem maupun dimasak dengan cara-cara lainnya. Wallahu a‘lam. [ ] Yogyakarta, 3 Maret 2006, Muhammad Shiddiq al-Jawi

Sumber: Konsultasi Islam - Mengatasi Masalah dengan Syariah

Tidak ada komentar: